Jakarta, — Hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul informasi adanya pernyataan keras dari internal Kejagung yang disebut-sebut mengancam tidak memperpanjang masa tugas jaksa penuntut umum (JPU) yang diperbantukan di KPK.
Isu tersebut mencuat setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa di sejumlah daerah. Situasi ini memantik spekulasi adanya ketegangan serius antar-lembaga penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang, ancaman tidak diperpanjangnya masa tugas jaksa di KPK disebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan tersebut terjadi di tengah eskalasi penindakan KPK terhadap sejumlah jaksa daerah.
“Semua jaksa yang kami perbantukan di KPK tidak akan diperpanjang kalau situasinya terus seperti ini,”
ujar salah satu sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut.
Penindakan KPK terhadap aparat kejaksaan di wilayah Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), serta Banten, disebut-sebut menjadi latar belakang menguatnya resistensi internal di Korps Adhyaksa.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah keras adanya ancaman atau ultimatum yang ditujukan kepada KPK. Ia menegaskan bahwa kedatangan perwakilan Kejagung ke KPK semata-mata berkaitan dengan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada ancaman seperti itu,”
tegas Anang Supriatna.
Anang menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, KPK memberikan tanggapan resmi atas dinamika yang berkembang. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung menyusul OTT terhadap jaksa di Banten.
