Ia menegaskan bahwa kerusakan lanskap akan merusak konteks ilmu arkeologi yang menjadi fondasi pengetahuan tentang pusat pendidikan Buddha kuno di Sumatra tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yang Enggan disebut namanya menjadi salah satu pihak yang menyoroti masifnya aktivitas tambang ilegal dan industri tanpa izin di kecamatan sekitar kawasan situs.
“Laporan yang masuk semakin banyak dan semakin serius. Kalau terbukti ada aktivitas ilegal yang mengancam situs peradaban ini, penindakan harus segera dilakukan. Tidak ada alasan menunda,” ujarnya
DPRD menilai bahwa kerusakan situs akan berdampak pada ekonomi lokal, pariwisata, dan citra daerah, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas budaya dan wisata.
Pemerintah Daerah Berjanji Perketat Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan telah menurunkan tim untuk memantau aktivitas industri yang diduga memasuki zona pelindungan, meski belum merinci langkah penindakan.
“Kami perketat pengawasan dan meminta laporan lengkap dari OPD teknis. Jika ada kegiatan yang melanggar aturan cagar budaya, akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ujar Salah Satu pejabat Pemkab Muaro Jambi.
Pemkab mengakui bahwa tekanan aktivitas industri di kawasan tersebut meningkat dalam lima tahun terakhir, sehingga perlu pengawasan terpadu antara Pemkab, Pemprov, dan instansi pusat.
Regulasi yang Tegas Melarang Aktivitas Industri di Kawasan Cagar Budaya
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya — Melarang perubahan, perusakan, dan aktivitas komersial yang mengganggu nilai penting kawasan cagar budaya dan zona penyangga.
- PP No. 1 Tahun 2022 — Mengatur zonasi cagar budaya dan batasan ketat atas aktivitas yang dapat mengubah lanskap, kontur, atau lingkungan situs.
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba — Menetapkan pertambangan tanpa izin sebagai tindak pidana.
- RTRW Provinsi Jambi — Menetapkan Muaro Jambi sebagai kawasan lindung budaya dan area konservasi sejarah.
