Jakarta,- Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik setelah Keputusan Menteri yang pada Agustus 2025 memberi status internasional terbatas kepada beberapa bandara khusus swasta — lalu dicabut beberapa bulan kemudian tanpa penjelasan transparan. Tiga bandara yang paling disorot: Bandara IMIP (Morowali), Bandara Weda Bay (Halmahera Tengah), dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara/SSHSN (Pelalawan, Riau).
Pada 8 Agustus 2025, Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang mencantumkan sejumlah bandar udara khusus yang “dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara”. Dokumen keputusan tersebut tersedia dalam arsip keputusan.
Namun, kebijakan itu tampak berumur singkat. Pada 13 Oktober 2025 diterbitkan KM 55 Tahun 2025 yang pada praktiknya membatalkan atau mencabut ketentuan KM 38/2025 sehingga status internasional terbatas bagi beberapa bandara swasta dibatalkan.
Tiga bandara yang jadi fokus
1. Bandara IMIP — Morowali
Bandara ini dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang merupakan kawasan industri berbasis nikel berskala internasional. Bandara tersebut sempat berstatus dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu. Namun fakta bahwa fasilitas itu beroperasi tanpa pos imigrasi, bea cukai dan karantina standar menimbulkan kritik dan kekhawatiran soal pengawasan negara.
2. Bandara Weda Bay — Halmahera Tengah
Bandara ini secara operasional berada dalam wilayah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), perusahaan yang mengelola kawasan pertambangan dan pemurnian nikel di Maluku Utara. Sama seperti IMIP, bandara ini memperoleh kewenangan terbatas untuk menerima penerbangan luar negeri namun kemudian dicabut setelah penerbitan KM 55/2025.
3. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (SSHSN) — Pelalawan, Riau
Bandara khusus di Riau ini berada dalam pengelolaan kawasan industri yang berafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan entitas korporasi terkait dalam ekosistem pulp–kertas Pelalawan. Statusnya sama: pernah menerima izin terbatas penerbangan dari/ke luar negeri, namun kemudian dibatalkan.
