Pernyataan Mengguncang: “Tak Boleh Ada yang Meninggal dengan Status Tersangka”
“Karena menyandang status sebagai tersangka itu banyak masalah juga… bahkan … meninggal dunia dalam status tersangka,”
Dalam pernyataan berikutnya, Yusril menegaskan perlunya kepastian hukum: status tersangka tidak boleh menjadi stigma yang menggantung tanpa akhir. “Jika seseorang sudah berstatus tersangka … maka kan tentu ada prosedur … kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka … perlu ada SP3,” kata Menko saat merespons pertanyaan soal mekanisme penghentian penyidikan.
Karena wacana amnesti/abolisi untuk tersangka menabrak dua hal: (1) kepentingan penegakan hukum yang tegas, dan (2) hak asasi dan kepastian hukum bagi warga. Jika dibiarkan, praktik “tersangka menggantung” merusak reputasi individu, meremukkan kehidupan ekonomi keluarga, dan mengaburkan batas antara penegakan hukum dan arbitrariness.
Data & Temuan Awal
Sejumlah pemberitaan nasional mengangkat temuan bahwa ratusan orang tercatat berstatus tersangka namun kasusnya stagnan — tidak dilanjutkan penyidikannya atau tidak diterbitkan SP3. Kasus-kasus ini meliputi ragam perkara, dari perkara pidana umum, perkara politik, hingga perkara terkait UU ITE.
- Masalah kepastian hukum: Status tersangka yang menggantung tidak memberi kejelasan apakah seseorang bersalah atau tidak.
- Implikasi HAM: Reputasi, hak atas kehidupan dan nafkah, serta proses hukum yang adil berpotensi dilanggar.
- Solusi kontroversial: Pemerintah mempertimbangkan amnesti/abolisi sebagai jalan untuk memberi kepastian bagi kasus-kasus tertentu.
