Menteri ATR/BPN Angkat Bicara soal Sengketa Lahan 16,4 Ha di Makassar yang Melibatkan Jusuf Kalla dan GMTD

TerkiniJambi
Photo Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi Tanah Miliknya yang diklaim PT GMT Saat akan Dieksekusi di Jalan Metro Makassar (dok: redaksi/Ist)
Photo Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi Tanah Miliknya yang diklaim PT GMT Saat akan Dieksekusi di Jalan Metro Makassar (dok: redaksi/Ist)

Jakarta, – Memanasnya polemik sengketa lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihak kementerian sudah menindaklanjuti keberatan atas proses eksekusi yang terjadi.

Nusron menyampaikan bahwa eksekusi yang dilaksanakan pihak pengadilan bersama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) perlu diklarifikasi karena belum melalui proses konstatering—misalnya pengukuran ulang—yang menjadi prosedur penting sebelum pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN sudah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan langkah tersebut.

Perihal status hak atas tanah, Nusron menegaskan lembaganya mencatat adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla untuk lahan seluas sekitar 16,4 hektare yang berada di kawasan tersebut. Pernyataan ini menempatkan masalah bukan sekadar klaim di lapangan, melainkan juga persoalan administrasi dan putusan pengadilan yang saling bersinggungan.

Baca Juga :  Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tanpa Dasar Hukum, Aparat Bongkar Markas

Di pihak lain, Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menolak klaim GMTD dan menuding adanya upaya rekayasa. JK turun langsung meninjau lokasi dan menyatakan tindakan yang terjadi merupakan bentuk perampokan hak milik yang sah, sambil menegaskan bahwa kepemilikan PT Hadji Kalla didukung sertifikat yang dimiliki puluhan tahun.

Baca Juga :  Tragis Padang Panjang: Bus ALS Terguling 12 Nyawa Melayang, Puluhan Luka-luka

GMTD, entitas yang disebut-sebut punya keterkaitan dengan kelompok pengembang besar, mengklaim telah melakukan eksekusi karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Klaim eksekusi ini menimbulkan kebingungan karena menurut Nusron ada dua persoalan yang mengitari lahan tersebut: gugatan administrasi di PTUN atas nama pihak ketiga (Mulyono), dan keberadaan HGB PT Hadji Kalla.

Pengamat hukum pertanahan menyatakan sengketa semacam ini kerap memunculkan ‘tumpang-tindih’ produk hukum—putusan perdata/pengadilan negeri, putusan PTUN, serta sertifikat pertanahan—yang jika tidak dikelola secara terkoordinasi bisa berujung pada eksekusi yang menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian hukum bagi pemilik sah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025