Sampai berita ini diturunkan, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi dan berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk memastikan setiap eksekusi memenuhi prosedur konstatering yang berlaku. Sementara pihak PT Hadji Kalla menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan haknya.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





