- Mengurangi frekuensi perbaikan darurat yang mahal.
- Meningkatkan kecepatan distribusi hasil kebun ke pasar sehingga meningkatkan pendapatan petani.
- Mengurangi konflik sosial antara warga dan perusahaan terkait kerusakan infrastruktur.
Upaya menjaga jalan harus bersifat berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah daerah, DPRD, perusahaan perkebunan, serta masyarakat pemilik kebun sawit.
H. Ambok juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan titik-titik kerusakan jalan dan pola pelanggaran muatan ke pihak kecamatan atau DPRD agar langkah perbaikan bisa cepat dan terukur.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Humas DPRD Muaro Jambi





