Kepercayaan Hukum: Dissenting Opinion Hakim di Kasus Dirut ASDP Memicu Kemarahan Publik

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar logo ASDP, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan pada saat sidang kasus Akuisisi ( photo Ilustrasi)
Ilustrasi Gambar logo ASDP, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan pada saat sidang kasus Akuisisi ( photo Ilustrasi)

Jambi – Terkinijambi.com — Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, berubah menjadi panggung perdebatan nasional setelah munculnya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai kasus ini terlalu bergantung pada asumsi kerugian negara daripada fakta operasional bisnis.

Keputusan mayoritas majelis hakim tetap memvonis terdakwa, namun hakim minoritas menyampaikan pendapat tegas:

“Akuisisi kapal oleh ASDP merupakan keputusan bisnis berbasis data pasar dan bukan tindakan kriminal, karena hasil akhirnya masih berada dalam wilayah risiko komersial, bukan tindak pidana korupsi.”

Pendapat yang bertolak-belakang ini memicu respons publik yang meluas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan: “Jika keputusan bisnis salah dianggap korupsi, siapa yang berani mengambil keputusan strategis di BUMN?”

Baca Juga :  KWALITAS JCC CERMINAN KWALITAS PEMERINTAH

Mahfud MD: Dissenting Opinion Itu Sehat — Tapi Hukum Tidak Boleh Menjadi Kacau

Pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam Mahfud MD (sebagaimana disampaikan melalui channel YouTube resminya @mahfudmdofficial) menyebut dissenting opinion merupakan indikator peradilan yang sehat, namun harus disertai argumentasi kuat dan basis hukum yang jelas.

“Perbedaan pendapat hakim itu wajar. Yang tidak wajar adalah kalau menggunakan sudut pandang subyektif dan mengabaikan fakta hukum yang sudah terbukti di persidangan.”

Mahfud juga menekankan bahwa asas korupsi bukan diukur semata dari kerugian akibat keputusan bisnis, tetapi pada proses, integritas, transparansi, dan ada tidaknya indikasi rekayasa manipulatif dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan keterangan resmi KPK yang dikutip dari publikasi berita nasional (25/11/2025), berikut rangkuman pelanggaran yang disorot penyidik:

  • Perubahan Keputusan Direksi dari Nomor 35 → 86 → 237 yang memudahkan proses akuisisi dan kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara, yang dinilai mengandung kelonggaran prosedural.
  • Pemalsuan data usia kapal: kapal tua di atas 60 tahun dicatat memiliki usia lebih rendah agar layak secara administratif.
  • Dari 53 kapal yang diakuisisi, 16 tidak beroperasi (masih docking), menyebabkan kerugian operasional.
  • KPK menyebut kerugian negara dalam rentang investigasi 2021–2024 yang tercermin dalam melemahnya kinerja keuangan ASDP.
Baca Juga :  Prabowo Lantik 8 Duta Besar RI Baru, Termasuk untuk Amerika Serikat dan PBB

KPK menegaskan bahwa kerugian ini bukan murni kegagalan ekonomi, melainkan akibat keputusan bermuatan penyimpangan administratif dan manipulasi data.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025