Indeks

Harga TBS Sawit Jambi Periode 28 November – 4 Desember 2025: Kenaikan Tipis, Harga Tertinggi Rp 3.418/kg

Ilustrasi Gambar Tandan Buah Sawit ( TBS ) petani sawit mandiri saat melakukan pemanenan. ( Photo Redaksi/Ist ).
Ilustrasi Gambar Tandan Buah Sawit ( TBS ) petani sawit mandiri saat melakukan pemanenan. ( Photo Redaksi/Ist ).

JAMBI, — Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi resmi menetapkan harga TBS untuk periode 28 November sampai 4 Desember 2025. Secara umum, harga mengalami kenaikan tipis dibanding pekan sebelumnya. Penetapan harga ini didasarkan pada data invoice perusahaan perkebunan serta formula perhitungan yang digunakan tim penetap harga provinsi.

Untuk periode ini, harga tertinggi tercatat pada kategori umur tanaman 10–20 tahun yang berada di kisaran Rp 3.418,53 per kg. Rincian lengkap harga menurut umur tanaman dirilis oleh tim penetap Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan dilaporkan oleh media lokal.

Daftar Harga TBS Periode 28 Nov – 4 Des 2025 (Rp/kg)

Umur Tanaman Harga (Rp/kg)
3 tahun Rp 2.669,22
4 tahun Rp 2.849,93
5 tahun Rp 2.981,06
6 tahun Rp 3.105,62
7 tahun Rp 3.183,98
8 tahun Rp 3.251,68
9 tahun Rp 3.315,71
10–20 tahun Rp 3.418,53
21–24 tahun Rp 3.316,07
25 tahun ke atas Rp 3.164,65

Sumber data: Dinas Perkebunan Provinsi Jambi

Dibandingkan dengan periode 21–27 November 2025, perubahan harga bersifat tipis. Pada pekan lalu, harga untuk kelompok umur 10–20 tahun tercatat di angka sekitar Rp 3.409,38 per kg — sehingga pekan ini terjadi kenaikan nominal yang relatif kecil pada beberapa kelompok umur tanaman. Pergerakan harga ini dipengaruhi oleh fluktuasi CPO, harga kernel, serta indeks K yang menjadi komponen perhitungan harga TBS.

Beberapa petani dan pelaku usaha kelapa sawit menyambut kenaikan harga tersebut dengan optimisme hati-hati; namun ada juga catatan bahwa harga di tingkat kebun atau tengkulak sering berbeda dari harga penetapan resmi, sehingga gap harga masih menjadi perhatian pelaku usaha kecil. (Tambahkan pernyataan atau kutipan narasumber lokal jika Anda ingin melengkapinya).

Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim yang dibentuk Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dengan menggunakan data invoice perusahaan pengolah sawit, harga CPO dan kernel nasional/regional, serta indeks K. Karena itu, setiap perubahan harga CPO atau kernel di pasar dapat langsung berdampak pada harga TBS yang diumumkan secara mingguan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version