Indeks

Geger Air Hangat Barat! Petani Diciduk Polisi Kerinci, Diduga Dalang Pemalsuan Uang! Terancam Pasal Berlapis!

Kerinci – Warga Koto Dua Baru, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci digemparkan dengan pengungkapan kasus pemalsuan uang oleh Sat Reskrim Polres Kerinci. Seorang petani berusia 42 tahun, bernama Wiliam Eka Putra, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga kuat menjadi pelaku utama dalam praktik ilegal ini. Ia terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan Wiliam pada Rabu (7/4/2025) sekitar pukul 12.45 WIB merupakan hasil gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Tipidter, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Kerinci mengenai adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak taktis dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Saat ini, Wiliam Eka Putra telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami lebih lanjut jaringan serta motif di balik aksi pemalsuan uang yang dilakukannya. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal lain jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau menegaskan komitmen Polres Kerinci untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengancam stabilitas ekonomi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Jika menemukan hal yang mencurigakan terkait keaslian uang, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version