Fraksi PPP Setujui Empat Ranperda: Dari Grand Desain Kependudukan hingga Pengaturan Bumdes

TerkiniJambi
Photo Anggota DPRD Masito dari Frqksi Partai Persatuan Pembangunan saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi ( Photo Dok: Humas DPRD)
Photo Anggota DPRD Masito dari Frqksi Partai Persatuan Pembangunan saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi ( Photo Dok: Humas DPRD)

Rekomendasi operasional: proses seleksi manajemen Perseroda harus transparan, ada audit tata kelola tahunan, dan pembentukan dewan pengawas yang independen.

Lahan Pangan dan Bumdes: Dari Regulasi ke Implementasi

Ranperda perlindungan lahan pertanian menekankan pentingnya menjaga ketersediaan cadangan pangan, sistem pengadaan, dan fasilitas penyimpanan. Fraksi PPP menilai kebijakan ini vital untuk ketahanan pangan, namun menegaskan bahwa aturan saja tidak cukup jika tanpa mekanisme pengawasan dan pendanaan yang jelas.

Baca Juga :  Robinson Sirait Ketua Fraksi PAN, Ucapkan Selamat Kepada 1.553 PPPK Se- Kabupaten Muaro Jambi

Sementara itu, pengaturan Bumdes perlu disesuaikan kondisi riil desa: jangan hanya menjadi proyek regulasi yang formalistik—dibentuk, dianggarkan, lalu mati suri. Pemerintah daerah diharapkan memberi pendampingan teknis, akses modal usaha, dan pembinaan pasar agar Bumdes benar‑benar tumbuh produktif.

Kesimpulan — Arah Kebijakan yang Diusulkan

Keempat Ranperda memperoleh persetujuan Fraksi PPP dengan berbagai catatan implementatif. Intinya: persetujuan politik jangan berhenti pada dokumen — harus disertai peta jalan implementasi, indikator kinerja, dan mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Muaro Jambi Tinjau Stand UMKM di Festival Batanghari 2025

Fraksi PPP menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi — bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Humas DPRD Muaro Jambi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025