- Polres Metro Jakarta Barat didorong mengusut status hukum kedua kelompok: apakah ada unsur penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan yang layak diproses pidana.
- Pemerintah daerah dan aparat keamanan perlu meninjau regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas penagihan swasta agar tidak menimbulkan konflik publik.
- Publik berhak mengetahui hasil penyelidikan secara transparan: siapa yang akan diproses, dan tindakan apa yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa di Cengkareng bukan sekadar keributan jalanan. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana kekosongan kepastian hukum pada praktik non-formal di ruang publik—seperti penagihan oleh kelompok swasta—dapat memicu bentrokan yang meresahkan masyarakat. Pernyataan “kesalahpahaman” dari kepolisian, bila tidak diikuti pemeriksaan yang tuntas, berpotensi membuat kejelasan hukum menguap.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
