Akal-akalan Anggota DPRD OKU & Kadis PUPR: Pokir Disulap Jadi Ladang Korupsi Jalan

TerkiniJambi
Photo Tersangka Anggota DPRD OKU, Sumatra Selatan dan Kadis PUPR di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta ( Dok Photo : Redaksi )
Photo Tersangka Anggota DPRD OKU, Sumatra Selatan dan Kadis PUPR di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta ( Dok Photo : Redaksi )

Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan — Praktik busuk pengaturan anggaran legislatif-eksekutif terkuak dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU. Anggaran “pokok pikiran” (pokir) DPRD — yang seharusnya aspirasi pembangunan — justru disulap menjadi proyek jalan fisik untuk memperkaya oknum legislatif dan pejabat PUPR.

Pada pembahasan RAPBD OKU 2025, perwakilan DPRD secara terang-terangan meminta jatah pokir senilai Rp 40 miliar. Permintaan tersebut bukan sekadar usulan pembangunan, melainkan alat tawar untuk melegitimasi pemaketan suap dalam struktur anggaran.

Berdasarkan hasil pengusutan oleh KPK, para wakil rakyat kemudian menyulap permintaan itu menjadi proyek fisik di bawah pagu Dinas PUPR. Total anggaran proyek yang dipenyelehkan dari pokir akhirnya disepakati sekitar Rp 35–45 miliar, setelah penghematan anggaran internal.

Baca Juga :  Ditangkap di Batumi: 'Tinder Swindler' Simon Leviev (Shimon Hayut) Kembali Berurusan dengan Hukum

Konstruksi bejatnya korupsi terlihat dari perjanjian “komitmen fee” antara Kadis PUPR OKU (inisial NOP) dan kontraktor swasta. Disepakati 22%, dengan 20% mengalir ke DPRD OKU dan 2% memperkaya dinas PUPR.

Enam proyek pun dijatah dalam skema itu: rehabilitasi rumah dinas bupati, kantor PUPR, hingga beberapa ruas jalan di desa-desa. Pekerjaan disinyalir dikerjakan di bawah “pinjam bendera” perusahaan — bukan nama kontraktor lokal murni — untuk menyamarkan aliran dana.

KPK mencatat lonjakan anggaran Dinas PUPR dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disahkan. Ini bukan kemahalan pembangunan, melainkan caranya pejabat korupsi “menggandakan” uang rakyat lewat konspirasi anggaran.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Jatah Preman di Riau, Uang Rp1,6 Miliar Disita dari OTT Gubernur Abdul Wahid

Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang tunai senilai miliaran rupiah ditemukan di kediaman Kadis PUPR NOP. Dari OTT itu, enam orang akhirnya dijadikan tersangka: tiga anggota DPRD OKU (antara lain Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati), Kadis PUPR Nopriansyah, serta dua kontraktor swasta (MFZ dan ASS).

Pengadilan Tipikor di Palembang kini menuntut hukuman keras. Kadis PUPR Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara para anggota DPRD (Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan) dituntut 5 tahun 6 bulanBerikutnya

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025