Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan dana sitaan akan dicatat dalam sistem pengelolaan aset negara. Pengawasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar penggunaan dana hasil pemulihan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Setiap rupiah hasil pemulihan korupsi harus kembali kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun,” tegas Burhanuddin.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





