Oknum ASN Lampung Ditangkap di OKI Usai Nyamar Jadi Jaksa, Dokumen Palsu Terbongkar

TerkiniJambi

Menurut laporan media yang merangkum keterangan pihak kejaksaan, tindakan penyamaran dan penggunaan atribut institusi penegak hukum dapat berpotensi dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau tindak pidana yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa pengawas. Beberapa laporan awal menyebut kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait tindakan tersebut dalam proses penegakan yang sedang berlangsung. Untuk status hukum final dan pasal yang dikenakan, Kejati Sumsel masih menyelesaikan penyidikan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Pastikan Penghentian Kasus Guru Honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi

Catatan redaksi: Peristiwa ini masih dalam penyelidikan. Kami akan memperbarui pemberitaan ini bila ada keterangan resmi tambahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau instansi terkait.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Rp242 Miliar, Ketua DPRD Ikut Terseret

Editor: Terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025