Menurut laporan media yang merangkum keterangan pihak kejaksaan, tindakan penyamaran dan penggunaan atribut institusi penegak hukum dapat berpotensi dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau tindak pidana yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa pengawas. Beberapa laporan awal menyebut kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait tindakan tersebut dalam proses penegakan yang sedang berlangsung. Untuk status hukum final dan pasal yang dikenakan, Kejati Sumsel masih menyelesaikan penyidikan.
Catatan redaksi: Peristiwa ini masih dalam penyelidikan. Kami akan memperbarui pemberitaan ini bila ada keterangan resmi tambahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau instansi terkait.
Editor: Terkinijambi.com





