Bahas Pasal 35 UU Kejaksaan, MK Soroti Potensi Intervensi
Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga menguji Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberi pertimbangan hukum teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara kasasi. Menurut MK, rumusan pasal itu berpotensi mengaburkan batas independensi antar lembaga penegak hukum.
“Kewenangan tersebut tidak boleh diartikan sebagai intervensi atau pengaruh terhadap fungsi yudikatif Mahkamah Agung. Negara hukum menuntut adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antar lembaga,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dorong Revisi UU Kejaksaan
Dengan keluarnya putusan ini, para pengamat hukum menilai pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan kembali regulasi agar sejalan dengan prinsip konstitusional. Ke depan, revisi UU Kejaksaan dinilai penting untuk memperjelas batas perlindungan hukum bagi jaksa tanpa menimbulkan kesan “untouchable”.
MK menegaskan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, mulai saat ini, setiap proses penindakan terhadap jaksa dalam kondisi tertangkap tangan atau memiliki bukti permulaan cukup dapat dilakukan langsung tanpa menunggu izin Jaksa Agung.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menandai berakhirnya era kekebalan institusional di tubuh Kejaksaan. MK menutup sidang dengan penegasan bahwa hukum harus menundukkan semua pihak secara adil dan setara.
Laporan: Redaksi Terkinijambi.com
Sumber Resmi Laman MK-RI





