Kusnadi dan Jaringan Dana Hibah Pokmas Jatim: Skema ‘Fee’ hingga Penyitaan Aset

TerkiniJambi

KPK telah menetapkan total 21 tersangka dengan klasifikasi penerima dan pemberi suap yang berbeda-beda. Dari jumlah itu, empat orang berstatus sebagai penerima suap yang kini menghadapi proses hukum lanjutan sementara 17 lainnya berstatus pemberi suap. Penyitaan aset dan pemeriksaan intensif terhadap pihak swasta dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya pembuktian.

Baca Juga :  Johanis Tanak Semprot Pejabat Daerah yang Mengeluh Gaji Kecil: Kalau Tak Cukup, Mundur Saja!

Publik berhak mendapatkan transparansi: dokumen pencairan, daftar penerima, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek kecil harus diperiksa ulang dan dibuka sesuai ketentuan. Jika klaim pemotongan dan praktik ‘jatah’ terbukti, konsekuensi hukum dan administrasi terhadap pejabat/pelaksana harus berjalan beriringan dengan upaya perbaikan tata kelola hibah di tingkat daerah.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK oleh Anggota DPR, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025