Jaksa Agung Resmi Mencopot Kajari Jakbar Terkait Kasus Penggelapan Uang Barbuk Robot Trading Fahrenheit

TerkiniJambi

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, -Jaksa Agung Mencopot Kajari Jakbar. Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, setelah namanya muncul dalam proses perkara penggelapan uang barang bukti pada kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pencopotan dilakukan pasca pemeriksaan internal oleh Jamwas dan efektif diberlakukan sejak pertengahan September 2025.

Kronologi singkat

  1. Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ditangani Kejari Jakarta Barat; barang bukti berupa uang sitaan diserahkan dalam prosedur eksekusi pada pertengahan 2022.
  2. Penyidikan menemukan manipulasi pengembalian aset sehingga muncul kelebihan uang yang kemudian dibagi-bagi; jumlah total yang dipersoalkan sekitar Rp11,7 miliar.
  3. Mantan jaksa penuntut, Azam Akhmad Akhsya, didakwa dan pada proses banding divonis 9 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,7 miliar. (Putusan PT DKI Jakarta, 11 September 2025)
  4. Dalam dakwaan disebut aliran uang kepada beberapa pihak; salah satunya nama Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang disebut menerima bagian sekitar Rp500 juta.
  5. Setelah pemeriksaan internal, Kejagung menunjuk Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Plt Kajari Jakarta Barat dan mencopot Hendri dari jabatan.
Baca Juga :  Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang Tersangka Baru Kasus Korupsi

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan wewenang yang memaksa/menimbulkan pemberian sesuatu). Pada banding, hukuman diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Ijazah Jokowi Dibawa Adik Ipar ke Bareskrim: Roy Suryo Soroti Kejanggalan, Minta Keterangan Rinci!

“Plt-nya sudah ditunjuk… Kita tetap komit menindak… itu sudah sanksi yang terberat,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi terkait pencopotan dan penunjukan Plt Kajari Jakbar.

Bantahan pihak yang dicopot

Hendri Antoro menyampaikan bantahan kepada wartawan, menyatakan bahwa Kejari Jakarta Barat telah mengembalikan barang bukti sesuai putusan hakim. Namun, proses administrasi internal Kejagung tetap berlanjut hingga pencopotan jabatan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025