Investigasi: Jejak Korupsi dan Politik di Balik Kasus Timah Rp 300 Triliun

TerkiniJambi

Penyidik Kejaksaan menelusuri bahwa enam smelter yang kini diserahkan memiliki hubungan dengan sejumlah perusahaan pengolahan dan perdagangan timah, antara lain PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Refined Bangka Tin. Beberapa di antaranya diduga beroperasi di luar wilayah izin resmi atau memanipulasi laporan produksi.

Selain korporasi, sejumlah individu seperti Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan kasus ini. Namun, berbagai kalangan menilai akar permasalahan kasus timah bukan hanya pada pelaku bisnis, melainkan juga lemahnya pengawasan struktural dan indikasi keterlibatan elite politik lokal.

Pemerintah kini dihadapkan pada dilema: bagaimana mengelola aset sitaan bernilai besar tanpa menciptakan konflik kepentingan. Di satu sisi, PT Timah Tbk ditugaskan mengelola aset tersebut agar memberi pemasukan bagi negara; di sisi lain, pengawasan publik terhadap hasil pengelolaan masih minim.

“Kita tidak boleh hanya berhenti pada simbol penyerahan. Yang terpenting adalah bagaimana hasil pengelolaan aset ini benar-benar tercatat dan dinikmati rakyat, bukan kembali ke segelintir kelompok,”
ungkap salah satu pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

  • Audit independen terbuka — Perlu audit publik atas klaim kerugian Rp300 triliun, mencakup kerugian lingkungan, nilai ekspor ilegal, dan potensi pajak yang hilang.
  • Pengawasan pengelolaan aset — PT Timah harus melaporkan produksi, pendapatan, dan kontribusi hasil pengelolaan aset sitaan setiap kuartal.
  • Perlindungan pelapor — Pegawai dan masyarakat yang memberi informasi harus dijamin perlindungan hukum penuh.
  • Kolaborasi lintas negara — Pemerintah perlu menelusuri rantai ekspor logam tanah jarang melalui kerja sama dengan lembaga internasional.
Baca Juga :  Sindikat Bobol Rekening Dormant, Polisi Sita Rp204 Miliar

Klaim pengembalian aset sebesar Rp300 triliun adalah langkah ambisius yang bisa menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum sumber daya alam. Namun, keberhasilannya hanya akan nyata jika didukung transparansi, audit independen, dan keberanian aparat menembus jejaring ekonomi-politik yang selama ini membentengi praktik ilegal di sektor tambang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025