JAKARTA – Sebanyak sembilan pekerja bank swasta resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan pengenaan pajak terhadap uang pensiun, pesangon, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) yang selama ini dianggap memberatkan kelompok pekerja menjelang masa pensiun.
Para pemohon, yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta, menilai kebijakan tersebut menyalahi prinsip keadilan sosial dan jaminan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Mereka menggugat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah melalui UU HPP, karena memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai “tambahan kemampuan ekonomis” yang wajib dikenai pajak progresif.
“Uang pensiun bukanlah penghasilan baru, melainkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun. Negara seharusnya tidak lagi mengambil bagian dari keringat yang sudah kami kumpulkan sejak muda,” ujar Lyan Widiya, salah satu pemohon, saat ditemui seusai sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin (14/10/2025).
Rasa gusar para pekerja bank ini berangkat dari kenyataan bahwa pemotongan pajak terhadap pesangon dan pensiun semakin menekan pendapatan mereka di masa senja. Di saat kemampuan fisik dan daya pikir mulai melemah, potongan pajak dianggap sebagai beban tambahan yang menggerus rasa aman finansial.
“Kalau uang pensiun saja masih dipajaki, apa lagi yang tersisa untuk hidup di masa tua? Ini bukan tambahan kemampuan ekonomis, tapi tabungan yang sudah dipotong sejak awal,” ungkap seorang pensiunan perbankan yang juga ikut menggugat namun enggan disebutkan namanya.
MK Diantara Keadilan Sosial dan Kebutuhan Fiskal
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada dilema klasik antara mempertahankan kepentingan fiskal negara atau menegakkan keadilan sosial bagi kelompok rentan. Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan posisi hukum uang pensiun dan pesangon yang selama ini dianggap “objek pajak” berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.





