Indeks

Gagal Tegakkan Perda, Satpol PP Muaro Jambi Dinilai Mandul Berantas Warung Prostitusi di Desa Bukit Baling

Photo Kantor Satpol-PP Kabupaten dan Seluruh Personil dan Anggota Pol PP (dok: Redaksi/ist)
Photo Kantor Satpol-PP Kabupaten dan Seluruh Personil dan Anggota Pol PP (dok: Redaksi/ist)

SENGETI — Di tengah gencarnya persiapan Kabupaten Muaro Jambi menjadi tuan rumah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Provinsi Jambi, muncul ironi yang memalukan. Hanya beberapa kilometer dari kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, deretan warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Desa Bukit Baling justru terus beroperasi tanpa tersentuh penertiban.

Warung-warung di sepanjang kilometer 27 hingga 29 Kecamatan Sekernan itu dikenal luas masyarakat sebagai lokasi prostitusi terselubung. Aktivitas di dalamnya berlangsung terang-terangan setiap malam, bahkan semakin ramai menjelang akhir pekan. Mirisnya, lokasi ini berada tak jauh dari titik utama perhelatan MTQ provinsi — ajang keagamaan yang seharusnya mencerminkan wajah religius dan bermartabat Kabupaten Muaro Jambi.

Alih-alih bertindak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muaro Jambi justru dinilai gagal menunjukkan perannya sebagai penegak peraturan daerah. Masyarakat menilai lembaga ini “mandul” dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik prostitusi yang sudah melanggar banyak ketentuan daerah.

“Kalau tempat maksiat seperti itu bisa tumbuh subur di depan mata mereka, apalagi di sekitar kantor pemerintah dan lokasi MTQ, lalu untuk apa ada Satpol PP? Mereka seolah tak punya taring,” tegas Ansori, tokoh Masyarakat Desa Bukit Baling, Selasa (14/10/2025).

Menurut Ansori, pemerintah daerah melalui Satpol PP seharusnya menegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Dalam pasal 6 disebutkan jelas bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat tinggal, warung, pondokan, atau tempat usaha untuk kegiatan pelacuran. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain Perda 02/2015, Kabupaten Muaro Jambi juga memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang memberi kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menindak segala bentuk gangguan ketertiban dan moral masyarakat. Bahkan, Perda Nomor 06 Tahun 2004 melarang keras peredaran minuman keras — yang notabene menjadi pemicu utama aktivitas prostitusi di warung-warung remang tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version