Indeks

DPR Sahkan RUU: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur

Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang‑Undang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengesahan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sekaligus menandai perubahan fungsi kelembagaan dan regulasi terhadap perusahaan pelat merah.

Sidang Paripurna dan Keputusan

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Usai pembacaan laporan oleh pimpinan panitia kerja, mayoritas anggota dewan menyatakan persetujuan sehingga RUU disahkan menjadi undang‑undang.

“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang‑undang?” — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Poin Perubahan Utama

  • RUU mengubah sejumlah ketentuan dalam UU BUMN; pembaruan menyentuh banyak pasal yang mengatur tata kelola, pengawasan, dan pengangkatan pejabat di BUMN.
  • Salah satu ketentuan penting adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi komisaris, direksi, ataupun dewan pengawas BUMN — langkah yang disiapkan untuk meminimalkan konflik kepentingan.
  • Fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di ranah kementerian disusun ulang dalam kerangka kelembagaan baru agar lebih mandiri dan profesional.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan tujuan perubahan itu bukan sekadar ganti nama, melainkan penguatan fungsi regulasi dan pengawasan.

“Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dimaksudkan agar fungsi regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan negara lebih kuat, independen, serta terbebas dari konflik kepentingan.” — Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI dan Ketua Panja RUU, Andre Rosiade, mengingatkan bahwa pemilihan pimpinan BP BUMN akan menjadi kewenangan Presiden.

“Siapa yang memimpin BP BUMN nanti adalah keputusan Presiden. Tugas kami di DPR memastikan landasan hukum kelembagaannya sudah kuat.” — Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version