Indeks

DPR Sahkan RUU: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur

Peralihan kelembagaan diperkirakan akan menyeragamkan status kepegawaian; pegawai Kementerian BUMN akan berstatus pegawai BP BUMN. Menurut catatan pembahasan, tidak akan ada mutasi status kepegawaian yang merugikan — perubahan bersifat administratif dan struktural.

Analisis Singkat: Dampak & Tantangan

Pergeseran dari kementerian menjadi badan pengatur dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pengelolaan bisnis negara dan peran pengatur. Namun beberapa tantangan yang perlu diwaspadai:

  1. Implementasi kelembagaan: Menyusun struktur BP BUMN yang efektif tanpa tumpang tindih wewenang.
  2. Kepemimpinan yang kredibel: Kepala BP BUMN harus memiliki integritas dan kapasitas teknis untuk mengawasi ratusan entitas BUMN.
  3. Transparansi & akuntabilitas: Regulasi baru harus memudahkan pengawasan publik dan pencegahan konflik kepentingan.

Data Singkat

Undang‑Undang yang diubah: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Perubahan: Nomenklatur Kementerian BUMN → Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)
Tanggal pengesahan: 2 Oktober 2025
Pimpinan sidang: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Kutipan DPR: Anggia Ermarini (Ketua Komisi VI), Andre Rosiade (Wakil Ketua Komisi VI)

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version