DPR Sahkan RUU: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur
Peralihan kelembagaan diperkirakan akan menyeragamkan status kepegawaian; pegawai Kementerian BUMN akan berstatus pegawai BP BUMN. Menurut catatan pembahasan, tidak akan ada mutasi status kepegawaian yang merugikan — perubahan bersifat administratif dan struktural.
Analisis Singkat: Dampak & Tantangan
Pergeseran dari kementerian menjadi badan pengatur dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pengelolaan bisnis negara dan peran pengatur. Namun beberapa tantangan yang perlu diwaspadai:
- Implementasi kelembagaan: Menyusun struktur BP BUMN yang efektif tanpa tumpang tindih wewenang.
- Kepemimpinan yang kredibel: Kepala BP BUMN harus memiliki integritas dan kapasitas teknis untuk mengawasi ratusan entitas BUMN.
- Transparansi & akuntabilitas: Regulasi baru harus memudahkan pengawasan publik dan pencegahan konflik kepentingan.
Data Singkat
Undang‑Undang yang diubah: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Perubahan: Nomenklatur Kementerian BUMN → Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Tanggal pengesahan: 2 Oktober 2025 Pimpinan sidang: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Kutipan DPR: Anggia Ermarini (Ketua Komisi VI), Andre Rosiade (Wakil Ketua Komisi VI)
Editor Redaksi @terkinijambi.com





