Asep menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkelanjutan terhadap para pelaku korupsi yang melarikan diri.
“Kejaksaan dengan seluruh jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi,” ujarnya.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa dana publikk yang dikhususkan untuk pemberdayaan masyarakat — dalam hal ini dana SPP PNPM Pedesaan — apabila disalahgunakan, maka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memutus akses ekonomi warga desa yang seharusnya mendapatkan manfaat.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok kejaksaan Tinggi Lampung





