Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi Dana PNPM Pedesaan Ditangkap di Lampung Tengah

TerkiniJambi
Gambar Tim gabungan Kejaksaan Lampung Penangkapan Terpidana Rozaki Lukman Habib ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah (dok: Humas Kejaksaan)
Gambar Tim gabungan Kejaksaan Lampung Penangkapan Terpidana Rozaki Lukman Habib ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah (dok: Humas Kejaksaan)

Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah – Buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam program PNPM Pedesaan, yang telah menghilang sejak tahun 2015, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Terpidana bernama Rozaki Lukman Habib ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah setelah operasi intelijen senyap yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Rozaki telah menjadi daftar buronan sejak tahun 2015, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana SPP PNPM Pedesaan di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Saat ditangkap, ia diketahui telah berpindah profesi dan bekerja sebagai sopir truk di wilayah Lampung Tengah.

Baca Juga :  DPR RI Soroti Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri, Dekat Sumber Air Bersih Warga Kota Jambi

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Asep Sunarsa, menyatakan:

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka.”

Putusan Pengadilan dan Tindak Lanjut

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2023, Rozaki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  2 Buronan Mega Korupsi Rp 286,9 Triliun: Riza Chalid dan Jurist Tan Dikejar Kejaksaan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp128.425.000. Apabila tidak dilunasi, maka barang milik terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan satu tahun enam bulan.

Setelah penangkapan, Rozaki langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan administrasi penahanan. Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Kejari Tanggamus sebagai eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai vonis pengadilan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025