SENGETI,— Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), turun langsung menutup lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Lintas Pematang Gajah, jalur penghubung antara Muaro Jambi dan Kota Jambi, Jumat (4/10/2025). Penertiban dilakukan disaksikan sejumlah pejabat daerah sebagai bukti komitmen pemda menegakkan tata kelola sampah yang lebih rapi.
Dalam kegiatan penertiban itu Bupati BBS didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman & Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, serta kepala desa setempat. Langkah penutupan TPS liar tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah menata sistem pengelolaan sampah.
“Pembuangan sampah ilegal ini harus kita tertibkan. Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,”
Bupati menegaskan seluruh sampah rumah tangga harus diarahkan ke TPS resmi. Salah satu solusi sementara adalah memperkuat kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangu yang beroperasi di RT 13 untuk menampung dan mengelola sampah warga setempat.
“Kita edukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Sampah juga harus dipilah walaupun belum ada bank sampah,” tambah BBS, menekankan pentingnya kebiasaan memilah dari sumber.
Dalam arahannya, Bupati meminta agar Kepala Dinas terkait dan Kepala Desa lebih aktif melakukan pengawasan serta memberi arahan langsung kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia juga meminta aparat desa segera menegakkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin lagi ada TPS ilegal. Semua harus tertib. Kami juga akan libatkan para pengembang perumahan untuk ikut menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
