Indeks

BPKAD Muaro Jambi Dorong Transparansi dan Efisiensi APBD 2026 Sesuai Arahan Pusat

Photo Pembukaan Sosialisasi Permendagri No 14 Tahun 2025 Oleh Sekda Muaro Jambi diikuti seluruh OPD dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi di Hotel Conversation Center Jambi (Dok: Photo Redaksi/Ist)
Photo Pembukaan Sosialisasi Permendagri No 14 Tahun 2025 Oleh Sekda Muaro Jambi diikuti seluruh OPD dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi di Hotel Conversation Center Jambi (Dok: Photo Redaksi/Ist)

SENGETI,– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 secara efisien, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Langkah ini dipimpin oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berperan sebagai motor utama dalam koordinasi teknis penyusunan anggaran.

BPKAD Sosialisasikan Pedoman Permendagri No. 14 Tahun 2025

Dalam upaya menyiapkan rancangan APBD yang tepat sasaran, BPKAD Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan keseragaman pemahaman terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami ingin seluruh perangkat daerah memahami bahwa setiap rupiah harus digunakan secara efektif. Tidak ada lagi program yang tidak menyentuh masyarakat. Itu sebabnya sosialisasi ini menjadi penting,” ujar Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, SH., MH., dalam sambutannya, Kamis (23/10/2025).

Photo Para Peserta Sosialisasi Seluruh OPD dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi di Hotel Ratu Convention Center Jambi (Photo Dok BPKAD)

Alias menjelaskan, penyusunan anggaran tahun depan diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, menurunkan angka kemiskinan, serta mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Ia menegaskan, BPKAD berkomitmen menjadi pengawal akuntabilitas fiskal di tingkat daerah.

Arahan dan Sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri agar setiap pemerintah daerah memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD 2026.

“Kemendagri meminta agar APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pemulihan ekonomi daerah dan memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi rutinitas administratif,” ujar perwakilan Ditjen Bina Keuda dalam arahannya yang dibacakan secara daring.

Pemerintah pusat juga mendorong agar sinergi fiskal antara pusat dan daerah semakin kuat, terutama dalam menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version