BGN melalui laman resminya bgn.go.id menegaskan bahwa program MBG tidak bersifat komersial dan rollback dilakukan semata-mata untuk menertibkan data mitra yang tidak aktif.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan bisnis, tapi pengabdian negara. Tidak ada transaksi apa pun dalam proses verifikasi. Jika ada oknum yang memanfaatkan, kami akan tindak.”
Analisis hukum dan langkah lanjut
Pengamat hukum menilai tuduhan ini berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Jika bukti transaksi dan komunikasi antar-pihak terbukti, kasus ini dapat diproses secara pidana.
Rekomendasi Redaksi
- BGN segera mempublikasikan daftar verifikator dan hasil audit internal agar kepercayaan publik terjaga.
- KPK dan aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan Aliansi dengan penyelidikan resmi.
- Pemberitaan publik wajib tetap menggunakan istilah diduga sampai ada bukti hukum yang sah.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





