“Saya tidak tahu menahu soal surat itu. Pemerintah kabupaten tidak pernah dilibatkan. Kalau memang ada klausul merahasiakan keracunan, itu tidak baik. Justru evaluasi dan pengawasan dari masyarakat sangat penting,” katanya dikutip dari berbagai media.
Ancaman Serius bagi Transparansi Publik
Organisasi masyarakat sipil juga menyoroti bahaya klausul tersebut. Jogja Corruption Watch (JCW) menyebutnya sebagai upaya sistematis menutup akses informasi publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Anak-anak dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hak publik diinjak-injak,” ungkap perwakilan JCW.
Klausul rahasia ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi ancaman bagi akuntabilitas program pemerintah. Bagaimana mungkin program yang menyangkut kesehatan ribuan siswa dipagari aturan gelap yang melarang sekolah berbicara?
Saat ini Pemkab Sleman berencana meminta klarifikasi langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyusun surat. Publik menanti langkah tegas: apakah klausul itu akan dicabut, atau dibiarkan jadi tameng untuk menutup kasus-kasus yang merugikan penerima manfaat program MBG.
Kasus ini menjadi ujian transparansi: apakah hak publik untuk tahu dijunjung, ataukah kepentingan menjaga citra program lebih diutamakan?
(Laporan: Redaksi Terkinijambi.com)
