Sindikat Bobol Rekening Dormant, Polisi Sita Rp204 Miliar

TerkiniJambi

Potensi Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan perbankan, akses ilegal/UU ITE, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman diperkirakan berat mengingat nilai kerugian yang besar dan indikasi kolusi internal.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik Rp20 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta per Gram

Catatan Penyidik

  • Kecepatan eksekusi tindakan (hitungan menit) menunjukkan celah dalam mekanisme deteksi internal bank.
  • Kolusi oknum internal menjadi fokus utama untuk menutup celah operasional dan prosedural.
  • Penyidik masih melakukan pelacakan aliran dana dan koordinasi antar-institusi untuk pengembalian aset.
Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Tim penyidik menyatakan akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala. Kami akan memperbarui berita ini bila ada keterangan atau dokumen resmi tambahan dari kepolisian. Untuk informasi lebih lengkap, lihat rilis Bareskrim dan liputan konferensi pers.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025