Pria Ditemukan Tewas di Lorong Masjid Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap

TerkiniJambi
Ipda Andi Ilham, Kapolsek Tebing Tinggi.

Sumber kepolisian menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sesuai dengan hasil gelar perkara. Opsi pasal yang kemungkinan dikenakan antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) apabila penyidik menemukan unsur perencanaan. Penetapan pasal final akan bergantung pada hasil penyidikan, visum, dan barang bukti.

Baca Juga :  Nasabah Gugat AdaKami Rp2 Miliar di PN Jaksel, Publik Teringat Kasus Viral OKU 2023

Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tim forensik juga akan memeriksa bukti-bukti balistik dan forensik tambahan untuk memperkuat kasus sebelum berkas dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis, Periode 8–14 Mei 2026 Dibuka Rp3.894,98 per Kilogram

Catatan redaksi: Kami akan memperbarui berita ini jika ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian atau keluarga korban.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025