Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

TerkiniJambi

“Kami perlu memastikan apakah cukup dengan Perpres atau harus melalui revisi undang-undang. Jangan sampai menimbulkan kebingungan publik,” kata salah satu anggota Komisi II DPR.

Meskipun sudah ada regulasi, tantangan besar tetap menanti. Kesiapan fasilitas legislatif dan yudikatif harus dikebut agar target 2028 tidak meleset. Selain itu, pemerintah dituntut menjaga transparansi pembiayaan pembangunan IKN yang sebagian masih membutuhkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Tiga Tersangka Ditetapkan!

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, arah pemindahan ibu kota kini semakin jelas. IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai simbol politik baru Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Menang 2-0, Macan Kemayoran Pepet Persib Bandung di Puncak Klasemen

Reporter: Tim Redaksi | Editor: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025