Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

TerkiniJambi

“Kami perlu memastikan apakah cukup dengan Perpres atau harus melalui revisi undang-undang. Jangan sampai menimbulkan kebingungan publik,” kata salah satu anggota Komisi II DPR.

Meskipun sudah ada regulasi, tantangan besar tetap menanti. Kesiapan fasilitas legislatif dan yudikatif harus dikebut agar target 2028 tidak meleset. Selain itu, pemerintah dituntut menjaga transparansi pembiayaan pembangunan IKN yang sebagian masih membutuhkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Baca Juga :  Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung Beberkan Dua Pertimbangan Utama

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, arah pemindahan ibu kota kini semakin jelas. IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai simbol politik baru Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Zohran Mamdani Resmi Jadi Wali Kota New York: Sejarah Baru di Balik Sumpah dengan Al-Qur’an

Reporter: Tim Redaksi | Editor: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025