Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

TerkiniJambi

“Kami perlu memastikan apakah cukup dengan Perpres atau harus melalui revisi undang-undang. Jangan sampai menimbulkan kebingungan publik,” kata salah satu anggota Komisi II DPR.

Meskipun sudah ada regulasi, tantangan besar tetap menanti. Kesiapan fasilitas legislatif dan yudikatif harus dikebut agar target 2028 tidak meleset. Selain itu, pemerintah dituntut menjaga transparansi pembiayaan pembangunan IKN yang sebagian masih membutuhkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Baca Juga :  Zarof Ricar Minta Maaf Usai Tertangkap Tim Kejagung : Menimbun Emas dan Uang Hampir Rp1 Triliun

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, arah pemindahan ibu kota kini semakin jelas. IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai simbol politik baru Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Terbongkar Dugaan Dapur Fiktif MBG, DPR Soroti 5.000 Titik Bermasalah

Reporter: Tim Redaksi | Editor: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025