Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

TerkiniJambi

“Kami perlu memastikan apakah cukup dengan Perpres atau harus melalui revisi undang-undang. Jangan sampai menimbulkan kebingungan publik,” kata salah satu anggota Komisi II DPR.

Meskipun sudah ada regulasi, tantangan besar tetap menanti. Kesiapan fasilitas legislatif dan yudikatif harus dikebut agar target 2028 tidak meleset. Selain itu, pemerintah dituntut menjaga transparansi pembiayaan pembangunan IKN yang sebagian masih membutuhkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Baca Juga :  Konflik dengan PT LAJ, Masyarakat Laporkan Oknum Anggota Polres Tebo ke Kompolnas

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, arah pemindahan ibu kota kini semakin jelas. IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai simbol politik baru Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kejagung Pamer Uang Rp11,4 Triliun, Simbol Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Reporter: Tim Redaksi | Editor: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025