Polda Sulsel menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perusakan, pembakaran, hingga melawan aparat penegak hukum. Ancaman hukuman bervariasi, maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan,” tambah Didik.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu proses penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel.
Editor Redaksi @terkinijambi.com