Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, SH., MH., menambahkan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat kerja sama ini secara maksimal.
“Kami di BPKAD akan menjadi pintu koordinasi utama dengan Kanwil DJPb. Harapan kami, dengan bimbingan langsung, laporan keuangan daerah bisa mencapai standar terbaik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muaro Jambi,” jelas Alias.
Tujuan dan Manfaat Kerja Sama
- Transparansi – Memastikan pengelolaan APBD terbuka dan sesuai regulasi pusat.
- Efisiensi Kas Daerah – Menerapkan praktik pengelolaan kas yang sejalan dengan konsep treasury nasional.
- Penguatan LKPD – Mendapat pendampingan teknis dari Kanwil DJPb agar laporan keuangan sesuai standar.
- Harmonisasi APBN dan APBD – Memastikan transfer dana pusat ke daerah (DAU, DAK, DBH) tercatat dan dimanfaatkan secara optimal.
Pada praktiknya, BPKAD menjadi pintu utama koordinasi antara Pemkab Muaro Jambi dan Kanwil DJPb. Setiap alur keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pencairan, hingga pelaporan, wajib sesuai dengan norma dan prosedur perbendaharaan negara. Dengan kata lain, DJPb adalah pembina sistem, sementara BPKAD adalah pelaksana teknis di tingkat kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan bukan sekadar formalitas, melainkan strategi jangka panjang. Ke depan, BPKAD Muaro Jambi akan lebih intens berkoordinasi dengan Kanwil DJPb untuk menyesuaikan sistem pelaporan keuangan, pengelolaan kas, hingga pencatatan aset sesuai regulasi nasional.
Kesimpulannya, hubungan antara BPKAD dan Ditjen Perbendaharaan bersifat struktural dan fungsional: DJPb menetapkan standar serta membina, sedangkan BPKAD mengimplementasikan dan melaporkan. MoU yang ditandatangani Pemkab Muaro Jambi menjadi bukti konkret korelasi penuh antara kedua lembaga dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Disusun oleh
Tim Redaksi @terkinjjambi.com