Pemkab Muaro Jambi dan Kanwil Ditjenpas Jambi Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Lapas

TerkiniJambi

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. (Foto: Humas Pemkab Muaro Jambi)

SENGETI,— Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 29 September 2025. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Muaro Jambi dan dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.

Sinergi untuk pelayanan publik dan pembinaan warga binaan

Kesepakatan kerja sama ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik kepada warga binaan serta memperkuat koordinasi pelaksanaan pembinaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan poin-poin yang tercantum dalam MoU.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Resmikan Sentra Ketahanan Pangan, Sinergi dengan TNI-POLRI dan Pemda Muaro Jambi

“Ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antar instansi penegak hukum di wilayah Muaro Jambi,” ujar Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno saat acara penandatanganan. Bupati berharap kerja sama ini dapat berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta pembinaan masyarakat Muaro Jambi.

“Selaku pemerintah daerah saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya kesepakatan bersama ini. Semoga kerjasama yang dijalin dapat berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta pembinaan masyarakat Muaro Jambi.” — Dr. Bambang Bayu Suseno, Bupati Muaro Jambi

Menurut pernyataan Pemkab, MoU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesepahaman dan sinergitas kinerja kedua belah pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, dan misi masing-masing. Dengan adanya koordinasi yang lebih erat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama yang terkait dengan pelayanan warga binaan dan reintegrasi sosial, dapat berjalan lebih efektif.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025