PBB Desak Investigasi Tuntas atas Demo Berdarah di Indonesia, Publik Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

TerkiniJambi

Respons Pemerintah & Penegak Hukum

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah penenangan, termasuk pencabutan sebagian tunjangan DPR dan moratorium perjalanan luar negeri, serta memerintahkan investigasi transparan atas insiden tewasnya Affan.

“Kami mendengar kegelisahan masyarakat. Sejumlah fasilitas DPR ditinjau ulang, dan tindakan hukum akan diambil atas setiap pelanggaran—baik oleh aparat maupun perusuh.”

— Pernyataan kebijakan yang dilaporkan media internasional.

Sementara itu, aparat menghadapi sorotan keras terkait penggunaan gas air mata dan peluru karet di sekitar kampus Bandung; polisi menyebut sasaran mereka adalah kelompok non-mahasiswa yang memblokade jalan, namun rights groups menilai ada excessive force.

Isu Orang Hilang & Penangkapan

KontraS melaporkan sedikitnya 20 orang masih hilang pasca-aksi di beberapa kota, mayoritas di Jakarta dan Bandung, di tengah ratusan penangkapan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Australia Divonis Penjara Seumur Hidup Setelah Jamur Mematikan dalam Beef Wellington

Analisis: Menguji Komitmen Negara Hukum

Tekanan internasional dari PBB dan sorotan publik domestik menempatkan pemerintah pada titik ujian: transparansi investigasi akan menjadi benchmark akuntabilitas, sementara komitmen pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi indikator keseriusan memberantas korupsi—bukan sekadar meredakan situasi jangka pendek.

Baca Juga :  Kabinet Jadi Sorotan, Publik Nilai Rakyat yang Jadi Korban

Fakta Kunci (Per 2 September 2025)

  • OHCHR mendesak investigasi dan dialog; rilis resmi 1 September 2025.
  • Korban jiwa tercatat minimal 6–7 orang menurut sejumlah media; laporan lain menyebut 8.
  • Makassar: 4 korban jiwa (3 tewas saat kebakaran gedung DPRD, 1 dikeroyok).
  • Pemerintah umumkan pencabutan sebagian tunjangan DPR dan moratorium perjalanan; investigasi kematian Affan berjalan.
  • RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan massal; Presiden berkomitmen membahasnya dengan DPR.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025