MPRJ Seret Camat Muara Sabak Timur ke Kejati: 74 Kali Kegiatan Fiktif, Uang Rakyat Raib

TerkiniJambi

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi perampokan uang rakyat yang dilegalkan lewat SPJ fiktif. Kami akan kawal sampai tuntas,” kata Bobto dengan lantang.

Sementara itu, pihak Kejati Jambi melalui staf PTSP membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan resmi sudah masuk dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit di Jambi Kembali Menguat, Tembus Rp3.444 per Kg di Pabrik

Redaksi: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025