“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi perampokan uang rakyat yang dilegalkan lewat SPJ fiktif. Kami akan kawal sampai tuntas,” kata Bobto dengan lantang.
Sementara itu, pihak Kejati Jambi melalui staf PTSP membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan resmi sudah masuk dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat.
Redaksi: terkinijambi.com