MPRJ Seret Camat Muara Sabak Timur ke Kejati: 74 Kali Kegiatan Fiktif, Uang Rakyat Raib

TerkiniJambi

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi perampokan uang rakyat yang dilegalkan lewat SPJ fiktif. Kami akan kawal sampai tuntas,” kata Bobto dengan lantang.

Sementara itu, pihak Kejati Jambi melalui staf PTSP membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan resmi sudah masuk dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Geger Air Hangat Barat! Petani Diciduk Polisi Kerinci, Diduga Dalang Pemalsuan Uang! Terancam Pasal Berlapis!

Redaksi: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025