Jakarta, terkinijambi.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mahfud, aturan itu akan memperkuat upaya memberantas korupsi karena bisa langsung menyasar harta yang diduga hasil kejahatan meski pelaku belum ditangkap.
Dalam unggahan di kanal YouTube resminya yang tayang pada 15 September 2025, Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukum dari RUU tersebut sudah memberi tekanan pencegah — banyak pelaku yang ketakutan hanya dengan adanya kemungkinan undang-undang itu disahkan. Ia menilai efek itu menunjukkan RUU ini punya potensi efektif untuk membuat pemberantasan korupsi lebih produktif.
Isi pokok RUU dan mekanismenya?
Mahfud menerangkan RUU Perampasan Aset mengatur dua jalur penanganan: pertama, proses perdata/peradilan khusus untuk segera menyita dan mengamankan aset yang diduga hasil tindak pidana; kedua, proses pidana tetap berjalan terpisah untuk menuntut pelaku. Dengan demikian negara dapat memulihkan aset lebih cepat tanpa menggugurkan hak penuntutan pidana.
Ia juga menegaskan mekanisme penyitaan tidak bersifat sewenang-wenang: setiap tindakan penyitaan harus melalui putusan pengadilan dan pihak yang merasa dirugikan diberi kesempatan mengajukan keberatan serta upaya hukum lanjutan seperti kasasi jika muncul bukti baru.
Status pembahasan RUU
RUU Perampasan Aset disebut Mahfud sebagai penyempurna dari UU Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 51 UNCAC. RUU Perampasan Aset termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan pihak Kementerian Hukum menyatakan mendukung agar RUU ini masuk daftar prioritas. Beberapa pimpinan legislatif juga menyatakan target agar pembahasan dapat rampung pada 2025, selama ada kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikannya.
Respon publik dan saran Mahfud
Mahfud mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, DPR, dan masyarakat—untuk memanfaatkan momentum ini. Ia mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan agar RUU dirumuskan secara adil namun tegas, sehingga instrumen hukum ini benar-benar dapat memulihkan aset negara dan mencegah praktik korupsi yang berulang.





