Jaksa Agung Desak Eksekusi Silfester Matutina

TerkiniJambi

Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan telah memerintahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor untuk
segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap
Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Kejaksaan memastikan proses pencarian terus berjalan dan
eksekusi akan dilakukan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Status: Putusan inkracht, masa pidana 1 tahun 6 bulan.
  • Penanggung jawab eksekusi: Kejari Jakarta Selatan.
  • Langkah terkini: Pemburuan/pencarian aktif terhadap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga :  Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

Pernyataan Resmi Pihak Kejaksaan

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kami sedang mencari.”

— Jaksa Agung ST Burhanuddin, Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9/2025).

“Kami sedang mencarinya… Dari Kajari, kan, sedang mencari. Kami mencari terus.”

— Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keberlanjutan pencarian terhadap Silfester.

“Kita sedang cari, dan Kajari kan sedang mencari.”

— ST Burhanuddin membantah anggapan eksekusi didiamkan.

Langkah Berikutnya

Kejaksaan menyatakan fokus pada penelusuran keberadaan terpidana hingga eksekusi tuntas.
Publik diimbau memberikan informasi bila mengetahui titik keberadaan yang bersangkutan agar proses
hukum dapat segera dilaksanakan tanpa kompromi.

Baca Juga :  Prabowo Bantah Anggapan 'Dibohongi' Menteri-Menterinya

Tagar

#Kejaksaan #Jaksapedia #STBurhanuddin #Hukum

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025