Ibu Rumah Tangga Australia Divonis Penjara Seumur Hidup Setelah Jamur Mematikan dalam Beef Wellington

TerkiniJambi

Ilustrasi: penyelidikan toksikologi terkait jamur ‘death cap’.

Leongatha, Australia — Erin Patterson (50) resmi dijatuhi tiga hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Victoria pada 8 September 2025 setelah dinyatakan bersalah meracuni tiga anggota keluarga suaminya dengan jamur beracun Amanita phalloides atau dikenal sebagai death cap, yang disamarkan dalam hidangan Beef Wellington.

Peristiwa tragis terjadi pada Juli 2023 di Leongatha. Menurut kronologi yang terungkap selama persidangan, Patterson mengundang orang tua mertuanya dan saudara iparnya untuk makan siang dengan alasan keluarga. Ia dilaporkan berpura-pura sedang menderita kanker sehingga anak-anak tidak hadir—sebuah taktik yang menurut jaksa bersifat menyamarkan niat sebenarnya.

Baca Juga :  DPD Demokrat Jambi Gugat Mantan Ketua Burhanudin Mahir, Diduga Sewakan Aset Partai ke PT Tower Bersama

Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan perencanaan matang: riset online tentang jamur beracun, bukti pembelian dan penggunaan peralatan (seperti dehydrator) untuk memproses jamur, serta upaya menghilangkan bukti setelah korban jatuh sakit. Polisi menahan Patterson pada 2 November 2023; persidangan berlangsung sepanjang 2024–2025 dengan putusan bersalah pada 7 Juli 2025.

Tiga orang dinyatakan tewas. Seorang tamu, Ian Wilkinson, selamat setelah menjalani perawatan panjang tetapi menderita kerusakan kesehatan serius dan trauma yang mendalam. Dampak emosional pada keluarga korban sangat besar—sidang menghadirkan kesaksian-saksian emosional dari kerabat yang kehilangan orang tercinta.

Hakim Christopher Beale menjatuhkan tiga hukuman penjara seumur hidup terhadap Patterson. Rincian hukuman menyebutkan bahwa masa minimal tidak berhak mengajukan pembebasan bersyarat adalah sekitar 33 tahun; selain itu ada tambahan hukuman 25 tahun untuk dakwaan percobaan pembunuhan terhadap korban yang selamat — hukuman-hukuman ini akan dijalani secara bersamaan. Jika banding tak diajukan atau ditolak, Patterson hanya dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat pada kisaran tahun 2056, ketika usianya mendekati 82–83 tahun.

Baca Juga :  PBB Desak Investigasi Tuntas atas Demo Berdarah di Indonesia, Publik Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

Sidang hukuman menarik perhatian internasional — sebagian disebabkan oleh fakta bahwa sidang diputuskan untuk disiarkan, yang memperlihatkan langsung pernyataan hakim serta reaksi keluarga. Hakim Beale menilai tindakan Patterson sebagai pelanggaran kepercayaan yang mendalam dan tindakan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025