DPRD Muaro Jambi Diminta Fasilitasi Nasib 160 Dai dan Daiyah: Masuk Formasi PPPK dan Perbaikan Kesejahteraan

TerkiniJambi

Pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan meminta klarifikasi lebih lanjut dari eksekutif, khususnya BKD dan OPD terkait, tentang kemungkinan pengaturan status kerja, alokasi anggaran, dan mekanisme rekrutmen melalui jalur PPPK atau skema lain yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD yang hadir dalam rapat menyebutkan bahwa mekanisme pengusulan formasi PPPK harus mengikuti aturan teknis dan kuota pusat, sehingga prosesnya memerlukan kajian lebih lanjut. DPRD berencana mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas opsi solusi dan waktu implementasinya.

Baca Juga :  Hot Today : Dugaan Korupsi Puskesmas Kebun IX Berlanjut ! Rina vs Dewi, Antara Tuntutan Hukum dan Balasan UU ITE

Wakil rakyat juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten menyusun opsi jangka pendek untuk memperbaiki kesejahteraan dai dan daiyah—misalnya melalui penyesuaian insentif, penguatan anggaran kesejahteraan, atau program pembinaan kapasitas yang dapat meningkatkan kompetensi dan peluang bagi mereka untuk diakomodir secara formal.

Para perwakilan Dai dan Daiyah berharap Pemerintah dan DPRD bergerak cepat karena sebagian dari mereka mengandalkan honor tersebut untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. Mereka juga meminta keterbukaan informasi terkait kriteria dan tahapan jika ada rencana untuk memasukkan formasi ke PPPK.

Baca Juga :  Ketua Tim Pembina Posyandu Muaro Jambi Dampingi Peresmian Bedah Rumah Program Pro Jambi Tangguh

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi, redaksi telah mencatat nama-nama kontak dari perwakilan dan pernyataan lisan ketua DPRD yang disampaikan pada rapat. Kami akan memantau perkembangan lanjutan dari proses aspirasi ini dan menyajikannya dalam laporan berikutnya.

Kontak redaksi: redaksi@terkinijambi.com  |  Sumber: Hasil rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025