DPRD Muaro Jambi Diminta Fasilitasi Nasib 160 Dai dan Daiyah: Masuk Formasi PPPK dan Perbaikan Kesejahteraan

TerkiniJambi

SENGETI,– Sejumlah dai dan daiyah yang bertugas sebagai Dai dan Daiyah Pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi mengunjungi Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk menyampaikan aspirasi terkait status kerja dan kondisi kesejahteraan mereka. Rapat yang digelar di gedung DPRD dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Plt. Asisten 1, serta Kepala Plt. Kaban BKD.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memfasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Daerah agar nasib mereka dapat diakomodir, termasuk kemungkinan dimasukkan ke dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami mendorong agar Pemerintah dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi para Dai dan Daiyah yang ada di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, saat memberikan penjelasan dalam rapat.

Aidi Hatta menjelaskan bahwa menurut keterangan sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saat ini formasi untuk Dai dan Daiyah belum masuk dalam rencana PPPK. Namun, upaya untuk mencari jalan agar status mereka mendapat perhatian pemerintah masih terus dilakukan.

Baca Juga :  Muaro Jambi Siaga Karhutla 2025: Bupati Instruksikan Langkah Nyata Libatkan Semua Pihak

Soal kesejahteraan, Aidi Hatta mengungkapkan bahwa besaran honor yang diterima para Dai dan Daiyah di Kabupaten Muaro Jambi bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, dan belum ada yang mencapai angka Rp1.500.000. Kondisi ini dirasa belum sebanding dengan beban tugas yang mereka jalankan di lapangan.

“Kinerja Dai dan Daiyah Pembangunan itu kinerjanya merangkap, jadi wajar saja jika mereka minta dibantu untuk kesejahteraan mereka,” tambah Aidi.

Para dai dan daiyah menegaskan bahwa di lapangan mereka menjalankan tugas sosialisasi program pembangunan, pembinaan masyarakat, serta kegiatan keagamaan yang mendukung program pemerintah daerah. Karena itu, mereka meminta pengakuan formal dan perbaikan insentif agar dapat bekerja lebih optimal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025