Indeks

DPR Jawab Tuntutan 17+8: Umumkan 6 Poin Keputusan Penting!

Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan. (Ilustrasi)

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merilis enam poin keputusan sebagai jawaban atas tuntutan yang dikenal sebagai “17+8 Tuntutan Rakyat”, menyusul gelombang aksi dan audiensi yang berlangsung akhir Agustus hingga awal September 2025. Pengumuman enam poin tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025).

Enam poin keputusan DPR

  1. Penghentian tunjangan perumahan — DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR, efektif terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri — Kunker luar negeri dibekukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan resmi.
  3. Evaluasi dan pemangkasan tunjangan serta fasilitas — Pemeriksaan komponen biaya seperti listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi untuk potensi pemangkasan.
  4. Penghentian hak keuangan bagi anggota nonaktif — Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi menerima hak-hak keuangan.
  5. Koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan — Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR berkoordinasi dengan badan etik partai terkait proses penonaktifan atau pemeriksaan anggota.
  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik — Janji memperkuat mekanisme transparansi DPR dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi dan pengawasan.

Kutipan resmi

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Dua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.”

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR (konferensi pers, 5 Sept 2025).

“Keputusan ini diambil melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi. Tanda tangan keputusan ini tercantum atas nama pimpinan DPR: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.”

— Pernyataan pimpinan DPR yang dibacakan dalam konferensi pers.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version