Berita  

Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana, Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik

TerkiniJambi

Foto: Dokumentasi konferensi pers Divpropam Polri

Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan bahwa dari pemeriksaan internal ditemukan adanya unsur pidana pada kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh rantis (kendaraan taktis) Barracuda milik Brimob. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (1/9/2025)

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Besok, Selasa 2 September, akan digelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal Bareskrim, Itwasum, dan Divpropam.”

– Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri

Pada konferensi pers, pejabat Divpropam menjelaskan bahwa tujuh personel Brimob yang berada dalam rantis pada saat kejadian sudah ditetapkan melakukan pelanggaran kode etik. Mereka ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Misteri Dana BOK Muaro Jambi: “Lupa Massal” Pejabat Dinkes, Arogansi atau Skandal Sistemik?

Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan lima orang tersisa dikategorikan pelanggaran sedang. Identitas dan peran singkat:

  • Pelanggaran berat (2 orang): Kompol Kosmas K Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob, duduk di kursi depan sebelah sopir) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
  • Pelanggaran sedang (5 orang): Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David — mereka adalah penumpang di kursi belakang rantis.
Baca Juga :  Diplomat KBRI di Lima Tewas Ditembak — Pemerintah Dorong Penyelidikan dan Tinjau Sistem Keamanan

Jadwal Proses Etik dan Potensi Sanksi

Gelar perkara Selasa, 2 September 2025 — menentukan ada/tidaknya lanjut ke jalur pidana, melibatkan Kompolnas & Komnas HAM serta unsur internal.
Sidang etik Kompol Kosmas Rabu, 3 September 2025.
Sidang etik Bripka Rohmat Kamis, 4 September 2025.
Patsus Semua tujuh personel ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari (mulai 29 Agustus 2025).

Divpropam menyatakan bahwa pelanggar berat menghadapi kemungkinan sanksi paling berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penempatan khusus.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025