Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan bahwa dari pemeriksaan internal ditemukan adanya unsur pidana pada kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh rantis (kendaraan taktis) Barracuda milik Brimob. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (1/9/2025)
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Besok, Selasa 2 September, akan digelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal Bareskrim, Itwasum, dan Divpropam.”
Pada konferensi pers, pejabat Divpropam menjelaskan bahwa tujuh personel Brimob yang berada dalam rantis pada saat kejadian sudah ditetapkan melakukan pelanggaran kode etik. Mereka ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 29 Agustus 2025.
Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan lima orang tersisa dikategorikan pelanggaran sedang. Identitas dan peran singkat:
- Pelanggaran berat (2 orang): Kompol Kosmas K Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob, duduk di kursi depan sebelah sopir) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
- Pelanggaran sedang (5 orang): Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David — mereka adalah penumpang di kursi belakang rantis.
Jadwal Proses Etik dan Potensi Sanksi
Gelar perkara | Selasa, 2 September 2025 — menentukan ada/tidaknya lanjut ke jalur pidana, melibatkan Kompolnas & Komnas HAM serta unsur internal. |
Sidang etik Kompol Kosmas | Rabu, 3 September 2025. |
Sidang etik Bripka Rohmat | Kamis, 4 September 2025. |
Patsus | Semua tujuh personel ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari (mulai 29 Agustus 2025). |
Divpropam menyatakan bahwa pelanggar berat menghadapi kemungkinan sanksi paling berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penempatan khusus.